Ntvnews.id, Jakarta - Panji Gumilang yang merupakan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu akhirnya bebas dari penjara pada hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Panji Gumilang terbebas setelah menjalani hukuman satu tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa beberapa waktu lalu.
Menyambut kebebasan Panji, jajaran Ponpes Al Zaytun Indramayu menanti di pintu gerbang Lapas Indramayu. Saat keluar penjara, Panji tampak mengenakan jas yang dipadukan dengan vest. Nah, buat kamu yang belum mengetahui, berikut perjalanan kasus Panji Gumilang.
Berawal dari Video Viral
Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (Tangkapan layar Instagram)
Keriuhan Panji Gumilang berawal dari beredarnya sebuah video berisi aktivitas di Ponpes Al Zaytun. Dalam video itu, tampak jemaah laki-laki dan perempuan dicanpur, ucapan menyinggung Yahudi dan Kristen hingga dianggap melenceng.
Dalam video lain, Panji Gumilang mengatakan bahwa perempuan bisa menjadi khatib dalam sholat Jumat. Buntut video tersebut, masa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat menggeruduk Ponpes Al Zaytun.
Diduga Terafiliasi NII
Panji Gumilang (YouTube)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian mengumumkan bahwa Ponpes Al Zaytun memiliki keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII). Pernyataan ini didasarkan pada hasil riset yang dilakukan oleh MUI pada tahun 2002. Hubungan ini terlihat dari metode rekrutmen dan pengumpulan dana yang digunakan oleh Ponpes Al Zaytun.
"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM MUI, Ichsan Abdullah.
Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
Panji Gumilang. (Antara)
Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Jawa Barat telah membentuk sebuah tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran di Ponpes Al Zaytun. Menurut Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pemerintah akan mengkaji peran ponpes dan individu-individu yang terlibat dalam manajemen Al Zaytun.
Selain itu, tim ini juga akan menyelidiki aspek-aspek lain yang terkait dengan kontroversi Al Zaytun. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah membentuk tim investigasi setelah mencapai kesepakatan dalam rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat (ormas), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dilaporkan ke Polisi
Panji Gumilang (Istimewa)
Pada tanggal 23 Juni 2023, Forum Pembela Pancasila mengajukan laporan terhadap Panji Gumilang ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Panji dituduh melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama karena konten pengajarannya di Pesantren Al Zaytun dianggap kontroversial oleh beberapa pihak.
Sebab, ia kerap kali mengajarkan hal-hal yang kontroversial seperti salam Yahudi, mengundang aktivis Yahudi ke ponpes miliknya, sampai diduga memiliki sinagoga yang tidak lain adalah tempat ibadah agama mayoritas negara Israel tersebut.
Dipenjara 1 Tahun
Panji Gumilang (YouTube)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Panji Gumilang. Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 30 Maret 2024.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU Nomor 8 tentang Penodaan Agama.