Ntvnews.id, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dinyatakan bebas dari penjara pada Rabu ini, 17 Juli 2024.
Begitu keluar dari penjara, Panji Gumilang langsung masuk ke mobil yang menjemputnya. Berikut beberapa fakta menarik bebasnya Panji, dilansir berbagai sumber:
Baca Juga:
Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Ditutup Senin Malam
Kasus Panji Gumilang, Diduga Lecehkan Agama Islam Gegara Singgung Yahudi
1. Kasus
Panji Gumilang (YouTube)
Kasus Panji Gumilang yang membuat dirinya dipenjara yaitu mengenai penodaan agama. Ia dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dan divonis penjara selama satu tahun.
2. Dapat Remisi
Panji Gumilang (YouTube)
Panji Gumilang tidak sepenuhnya dipenjara satu tahun. Sebelumnya pun ia mendapatkan potongan pada masa pra peradilan dan masa tahanan. Selain itu juga, ia mendapatkan remisi idul Fitri selama 15 hari.
3. Pernah Terjerat Pencucian Uang
Panji Gumilang. (Antara)
Panji Gumilang sebelumnya pernah terjerat kasus dalam dugaan pencucian uang dana BOS Ponpes Al Zaytun. Hal ini pun membuat Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka.
4. Tidak Dikawal Santi
Ketika Panji Gumilang keluar dari lapas Indramayu tidak mendapatkan pengawalan dari para santrinya. Seperti diketahui, santri-santri dari Al Zaytun terbilang roya.
5. Tampak Sehat
Panji Gumilang tampak terlihat sangat sehat ketika keluar dari penjara. Ia juga melambaikan tanganya ke temen-teman media.