Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah berpergian ke luar negeri terkait korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kasus dugaan korupsi ini tengah diusut KPK.
Ada tiga klaster dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang tengah diusut KPK. Salah satunya terkait dengan dugaan pengadaan barang dan jasa.
"Larangan berpergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca Juga: KPK Juga Geledah Rumah Wali Kota Semarang
Kasus berikutnya berkaitan dengan dugaan pemerasan pegawai negeri di Pemkot Semarang. Di samping itu, KPK mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang.
"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," kata dia.
Tessa mengungkapkan, empat orang telah dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. Surat pencegahan itu telah diajukan KPK sejak 12 Juli 2024.
Baca Juga: Breaking News! KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," tutur Tessa.
Hari ini KPK turut melakukan sejumlah penggeledahan di Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah salah satunya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang serta Sekda Kota Semarang.
Ruang kerja Wakil Wali Kota ini dipakai Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, selama menjabat Wali Kota Semarang. Rumah pribadi Ita di Semarang juga turut digeledah penyidik KPK.