Ntvnews.id, Jakarta - Anggota TNI AD menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Hampir 36 kg sabu berhasil diamankan aparat.
"Satgas Pamtas Gabma Temajuk Yonkav 12/BC berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 paket sabu-sabu (35,9 kg), 7 paket (35.000 butir ekstasi), 3 paket (15.000 butir ekstasi) cap Kaki Anjing dan 4 paket (20.000 butir ekstasi) cap Roll Royce," demikian keterangan dari Puspen TNI, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: Jasad Laki-laki Ditemukan di Bantar Gebang dalam Keadaan Tangan dan Kaki Terikat
Penyelundupan narkoba digagalkan oleh Tim Satuan tugas (Satgas) TNI dari Batalyon Kavaleri 12/BC Pos Satgas Pamtas Gabma Temajuk.
Operasi ini digelar pada Sabtu (13/7/2024). Pengungkapan penyelundupan sabu dilakukan usai TNI mendapatkan informasi dari masyarakat. Pasca ada informasi upaya penyelundupan narkoba, personel TNI AD memperkuat pengawasan dan patroli.
"Satgas Pamtas Gabma Temajuk memperoleh Informasi pada tanggal 11 Juli 2024 di wilayah Temajuk, akan ada penyelundupan narkoba. Menindaklanjuti informasi ini, Dankolakopsrem 121/Abw memerintahkan untuk melakukan operasi ambush dan patroli di jalan-jalan tikus yang dicurigai sebagai jalur penyelundupan," tuturnya.
Lalu pada Jumat (12/7/2024), tim patroli melakukan pengintaian dan pengecekan di sepanjang jalan JIPP dari patok 78 hingga 96. Upaya penyelundupan narkoba pun berhasil digagalkan.
Pengungkapan ini hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara TNI dan masyarakat setempat serta komitmen kuat TNI dalam memberantas penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan. Adapun pihak yang membawa narkoba itu kabur ke Malaysia.
"Pada 13 Juli 2024 pukul 03.10 WIB, tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut namun para pelaku berhasil melarikan diri ke arah Malaysia," tandasnya.