Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2024, 08:54
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Passpor Ilustrasi Passpor (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Untuk dapat berlibur atau mengunjungi negara lain, beberapa negara mengharuskan turis untuk memiliki visa negara tersebut.

Menurut laman Direktorat Jenderal Imigrasi RI, visa adalah dokumen yang memberikan persetujuan bagi warga asing untuk memasuki suatu negara, yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar negara tujuan.

Namun, ada sejumlah negara yang membebaskan visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, pemegang paspor Indonesia juga dapat memperoleh visa-on-arrival atau eTA (Electronic Travel Authority).

Saat ini, pemegang paspor Indonesia dapat mengakses bebas visa ke 77 negara di seluruh dunia.

Menggabungkan data dari Indeks Paspor Henley dan data PDB Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat 68 dalam kekuatan paspor dunia, setara dengan Kazakstan dan eSwatini.

Menurut Guide Consultants, berikut adalah daftar negara yang membebaskan visa untuk warga negara Indonesia:

Visa-free

Berikut adalah negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia:

  1. Angola
  2. Barbados
  3. Belarus
  4. Bermuda
  5. Brazil
  6. Brunei
  7. Cambodia
  8. Chile
  9. Colombia
  10. Cook Islands
  11. Dominica
  12. Ecuador
  13. Fiji
  14. Gabon
  15. Gambia
  16. Guyana
  17. Haiti
  18. Hong Kong
  19. Japan
  20. Kazakhstan
  21. Kiribati
  22. Laos
  23. Macao
  24. Malaysia
  25. Mali
  26. Micronesia
  27. Morocco
  28. Myanmar
  29. Namibia
  30. Peru
  31. Philippines
  32. Rwanda
  33. Saint Kitts and Nevis
  34. Serbia
  35. Singapore
  36. St. Vincent and the Grenadines
  37. Suriname
  38. Tajikistan
  39. Thailand
  40. Timor-Leste
  41. Tunisia
  42. Turkey
  43. Uzbekistan
  44. Venezuela
  45. Vietnam

Walaupun negara-negara yang membebaskan pengurusan visa untuk pemegang paspor Indonesia, namun penting bagi kita mengetahui tujuan perjalanan dan durasi tinggal di negara tujuan.

Selain itu, WNI yang disarankan untuk mengkonfirmasi apakah visa diperlukan untuk durasi tinggal jangka panjang atau untuk tujuan yang tidak tercakup dalam Kebijakan Pelepasan Visa di negara tujuan.

Visa on Arrival
Visa on Arrival merupakan jenis visa yang memungkinkan WNI mendapatkan visanya pada saat kedatangan di bandara maupun titik lintas batas negara tujuan.

Jadi saat tiba di sana, WNI harus melengkapi dokumen yang diperlukan serta memberikan dokumentasi yang diperlukan. Setelah visa diberikan, WNI bisa masuk dan tinggal di negara tersebut dengan jangka waktu dan tujuan yang ditentukan.

WNI bisa memperoleh visa ini di negara-negara berikut:

  1. Azerbaijan
  2. Bangladesh
  3. Bolivia
  4. Burundi
  5. Cape Verde
  6. Comoros
  7. Guinea-Bissau
  8. Jordan
  9. Kyrgyzstan
  10. Madagascar
  11. Malawi
  12. Maldives
  13. Marshall Islands
  14. Mauritania
  15. Mauritius
  16. Mozambique
  17. Nepal
  18. Nicaragua
  19. Niue
  20. Oman
  21. Palau
  22. Qatar
  23. Samoa
  24. Seychelles
  25. Sierra Leone
  26. Somalia
  27. Tanzania
  28. Togo
  29. Tuvalu
  30. Zimbabwe

Electronic Travel Authorization (eTA)

eTA adalah dokumen digital wajib bagi turis bebas visa, yang bisa didapatkan secara online sebelum perjalanan. Bisa disebut eTA itu sejenis e-Visa.

Setelah disetujui, eTA akan ditautkan secara elektronik ke paspor. Biasanya, ini hanya berlaku untuk beberapa kali masuk ke negara tujuan dalam jangka waktu tertentu.

WNI bisa mengajukan eTA jika ingin bepergian ke negara berikut:

  1. Pakistan
  2. Srilanka

Itu tadi daftar negara apa saja yang bebas visa, visa on arrival, dan eTA untuk warga Indonesia.

x|close