Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial sempat dihebohkan dengan kasus pelecehan terhadap mahasiswi yang dilakukan oleh dosen pembimbing skripsi. Mirisnya, bukan hanya satu, tapi dua oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) diduga melakukan tindakan asusila.
Dalam kasus pertama diketahui bahwa mahasiswa Akuntansi UMS mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, termasuk pemaksaan saat bimbingan skripsi di rumah. Tak berselang lama, pengguna media sosial juga mengungkap isi chat seorang oknum dosen di FKIP UMS.
Mirisnya, sang dosen sampai mengajak berhubungan seksual dengan mahasiswi tersebut. Terkait dengan peristiwa itu, Wakil Rektor IV Bidang SDM AIK UMS Prof. Dr. dr. Em Sutrisna, M.Kes mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan dengan cepat.
Baca Juga:
Eks Anggota T-ara Lee Areum Didakwa Melakukan Pelecehan dan Penculikan Anak
Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Retno Listyarti: Jangan Takut Lapor Polisi
Ilustrasi korban pelecehan (Pixabay)
"Sejak adanya informasi yang beredar tentang dugaan tindakan asusila waktu bimbingan skripsi oleh dosen, maka prodi dan satgas PPKS langsung melakukan investigasi awal," kata Sutrisna, seperti dilansir dari Instagram resmi @umsofficialid, Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan hasil investigasi awal, telah diakui bahwa peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh kedua oknum dosen tersebut benar adanya. Mereka juga dinyatakan sudah melanggar aturan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Surakarta.
"Hasil investigasi awal diakui benar telah terjadi bimbingan skripsi di rumah dosen dan hal ini melanggar aturan UMS berupa SK rektor Nomor 84/II/2022 pasal 10 yang menyatakan bimbingan skripsi, tugas akhir, tesis, dan disertasi secara luring dilakukan di lingkungan kampus UMS," paparnya.
Baca Juga:
Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Retno Listyarti: Jangan Takut Lapor Polisi
Viral Pelecehan Sopir Ojol Kembali Terjadi
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) (Google Maps)
Sementara itu, dalam kasus percakapan asusila, dosen tersebut telah melanggar SK Rektor Nomor 31/IV/2022 Pasal 40 tentang Pedoman Kehidupan Islami Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UMS.
Ia juga mengaku sudah melakukan tindakan cepat dengan menjatuhkan sanksi sementara untuk dosen tersebut. Kedua oknum itu tidak diperkenankan untuk membimbing maupun menguji skripsi, tesis, maupun disertasi.
Walaupun sanksi yang dijatuhkan tersebut bersifat sementara, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi definitif secepatnya. Dalam membuat keputusan terkait kasus ini, ia memastikan prinsip yang diterapkan adalah transparan dan cepat.
"Sanksi definitif akan diumumkan secepatnya setelah tim PPKS UMS dan Komisi Penegak Disiplin Pegawai UMS selesai bersidang secepatnya," tandasnya.