Ntvnews.id, Jakarta - Tragedi memilukan menimpa seorang siswi SMP di Bangka Belitung. Gadis berusia 15 tahun yang tengah mencari keadilan atas kasus pemerkosaan yang dialaminya, justru kembali menjadi korban pelecehan seksual.
Kali ini, pelakunya adalah oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial K, yang seharusnya menjadi pelindungnya.
Baca Juga:
Bupati Kudus Nonaktifkan Stafsus Pasca Temui Presiden Israel
Disinggung Rujuk dengan Yoyo, Rossa: Baik Bukan Berarti Balikan
Peristiwa ini terjadi pada 15 Mei 2024 lalu, ketika korban bermaksud melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan pengurus pantinya, BS (53), yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Harapannya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hilang seketika, ketika ia justru mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir K di kantor polisi.
Lihat postingan ini di Instagram
Ironisnya, kasus BS sendiri dalam waktu dekat akan dinyatakan P21, lengkap dengan trauma mendalam yang ditinggalkannya pada korban. Tak hanya itu, rasa trauma korban semakin diperparah dengan kejadian di kantor polisi.
Terungkapnya kasus ini berkat laporan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bangka Belitung yang mendampingi korban. Komnas PPA menemukan fakta pelecehan seksual tersebut saat memberikan pendampingan kepada korban.
Kasus ini bagaikan luka ganda bagi korban. Di satu sisi, ia harus menanggung rasa sakit akibat pemerkosaan yang dialaminya, di sisi lain ia justru kembali menjadi korban pelecehan seksual saat mencari keadilan. Kepercayaan dan harapannya terhadap institusi penegak hukum pun tercoreng.