Pencuri Bajaj yang Viral Akhirnya Ditangkap Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2024, 19:45
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi bajaj. Ilustrasi bajaj.

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap para pelaku sindikat pencurian bajaj yang aksinya sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan tim petugas dari Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya berperan sebagai eksekutor inisial YR, dan M sebagai joki.

Sementara tersangka lainnya, yaitu HS, PSA, AP, S dan ES, berperan sebagai penadah. Penangkapan berawal adanya beberapa laporan dari Masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga: Hanya Bisa Menangis dan Ratapi Nasib, Bajaj Supriyadi Dicolong OTK di Kebon Jeruk

"Sementara ada tiga laporan yang menjadi dasar pengungkapan kasus pencurian bajaj ini yang pertama di Polsek Kebon Jeruk, Polsek Kemayoran dan Polsek Setiabudi," kata dia, Kamis (18/7/2024)

Dari hasil penyidikan, para pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

"Bajaj yang dicuri ada sembilan TKP dari Agustus 2023 hingga Juli 2024. Kejadian ada di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur," papar dia.

Ade menyebut penangkapan ini berhasil dilakukan setelah pihak Kepolisian mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yang sempat terekam kamera CCTV. Usai diselidiki, polisi akhirnya menangkap dua pelaku yang merupakan eksekutor dan joki di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

"Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit Jakarta Utara," ucapnya

Baca Juga: Pelaku Curanmor Berambut Cokelat Ini Pasrah Nasibnya di Tangan Warga

Hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap bahwa kendaraan bajaj telah dibongkar kemudian dibawa untuk dilebur. Begitu pula dengan mesin bajaj juga telah dijual ke orang lain. Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES.

"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.

x|close