Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Para tersangka diduga menyalahgunakan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, para tersangka melekatkan merk Antam di logam mulia tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam.
Mereka diduga bersekongkol dengan nama tersangka sebelumnya yakni General Manager UBPPLM PT Antam, dalam kurun waktu 2010-2021. Para tersangka memiliki latar belakang swasta dan perorangan.
"Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk pemurnian peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merk logam mulia Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual logam mulia para tersangka," ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
"Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena logam mulia Antam merupakan merk dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis," sambungnya.
Harli menuturkan, dalam melekatkan logam mulia merk PT Antam perlu dilakukan kerja sama terlebih dahulu. Namun hal itu tak dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Kewajiban bagi para tersangka seharusnya ada kerja sama dengan Antam untuk menggunakan merk itu," kata dia.
Adapun dari tujuh tersangka, dua orang dilakukan penahanan yakni untuk tersangka SL dan GAR. Sementara lima tersangka lainnya yakni LE, SJ, DT, JT dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan.