Ntvnews.id, Jakarta - Dedi Mulyadi akan bertemu Keluarga Vina untuk membicarakan apa yang diharapkan oleh keluarga Vina dalam hal lanjutan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Egi pada 2016 silam. Dedi Mulyadi pun membagikan perspektifnya tentang penetapan DPO oleh 2016 lalu.
Dedi mengungkapkan bahwa dirinya akan bertemu keluarga Vina dan mempertanyakan apa yang diharapkan oleh keluarga Vina.
“Saya si baru mau terima keluarga Vina besok, saya mau bertemu di Cirebon, mau menayakan apasih yang ada dalam harapannya. Saya yakinkan keluarga Vina itu, harapannya kan bukan si A , Si B yang jadi terpidana, harapan dia, karena berasumsi keluarga Vina itu, ini adalah pembunuhan, maka dia ingin pembunuh yang sebenarnya ditangkap.” Ucapnya kepada Nusantara Tv.
Lanjutnya, dia juga meyakini usaha polri dalam kasus ini dan menurutnya perlu diadakan penyelidikan ulang.
“Itu kami yang menjadi harapannya, dan seluruh rangkaian itu semestinya, saya yakin polri akan, sudah melangkah untuk kea rah supervisi, evaluasi, dan kedepannya menurut saya harus mengarah ke penyelidikan ulang yah.” Ucapnya.
Menurutnya perihal DPO, harusnya ada skema atau sistematik pemanggilan dan dirinya menanyakan apakah dalam kasus Vina ini sudah sesuai atau belum.
“Yang disebut dengan DPO itu kan, orang yang sudah dipanggil untuk diperiksa. Ada panggilan pertama, panggilan kedua, panggilan ketiga. Nah, panggilan berikutnya jemput paksa. Pertanyaannya adalah, pernahkah dibuat sistematika seperti itu terhadap tiga orang ini. Nah, ketiga orang ini alamatnya di mana, pernah dikasih surat panggilan pertama gak? Kedua gak? Ketiga gak? Nah, inikan kalimat DPO harus diperbicangkan.” Ucapnya.
Menurut mantan Bupati Purwakart itu, penetapan DPO dalam kasus Vina tidaklah kuat dan diragukan, hal ini berkaitan dengan BAP dan prinsip-prinsip di dalam penyelidikan.
“Nah, DPO ini lahir dari mana? Dari pernyataan Sudirman, kesaksian Sudirman itu diragukan, nah, karena kesaksian Sudirman diragukan, juga kita meragukan produk terhadap tujuh orang terpidana. Kenapa kita meragukan produk terhadap tujuh orang terpidana, karena ini adalah produk dari BAP yang prosesnya menurut saya bertentangan dengan prinsip-prinsip standarisasi penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau SOP nya,.” tuturnya.