Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Hasto dipanggil terkait kasus korupsi di PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hasto dipanggil sebagai saksi.
"Hari ini Jumat (19/7/2024) pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Timur)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Hasto dipanggil KPK dengan atribusi sebagai konsultan. KPK belum menjelaskan secara rinci hubungan Hasto dalam kasus DJKA.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, konsultan," kata dia.
Baca juga: AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatra tahun anggaran 2018-2022.
Satu tersangka lagi identitasnya belum diungkap KPK. Sehingga, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam klaster penerima dan pemberi suap.
Pihak pemberi antara lain, DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung); MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma); YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023; PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti; Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU); dan Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Sementara pihak penerima, HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian; BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng; PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng; AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel; FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.