Ntvnews.id, Makassar - Seorang pria MA (29), pengungsi Rohingya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan pada anak usia 16 tahun. Bahkan, korban sudah melahirkan anak yang kini berusia 7 bulan.
Mengutip dari Instagram @fakta.indo Jumat, 19 Juli 2024, pengungsi tersebut asal Myanmar dan kini telah ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis, 18 Juli.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, menuturkan jika pelaku sempat buron selama kurang lebih satu tahun.
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )
Kata Devi, pengungsi itu mengenal korban melalui temannya sesama pengungsi. Dia sering mengantar-jemput korban pulang sekolah sampai pada akhirnya menyetubuhinya di sebuah penginapan.
Baca Juga:
Gawat! Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur Entah ke Mana
Miris! Siswi SMP Diduga Dicabuli Oknum Polisi Saat Melapor Kasus Pemerkosaan
"Setelah kejadian, yang bersangkutan lari ke Jakarta. Alhamdulillah, kerja sama kita dengan Imigrasi dan UNHCR akhirnya berhasil mengamankan pelaku," kata Devi.
Menurut informasi, pelaku dalam hal ini dikenal sebagai pengungsi bermasalah. la kerap memprovokasi kawannya supaya membuat kericuhan dan beberapa kali didetensi oleh pihak Imigrasi.
Saat ini, dia sudah diamankan di sel Polestabes Makassar untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.