Ntvnews.id, Florida - Otoritas negara bagian Florida, Amerika Serikat, telah mengeksekusi seorang pria awal Juli 2024 ini, Ia dihukum karena membunuh dan melakukan kekerasan seksual terhadap dua wanita pada tahun 1984.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak petisi untuk membatalkannya dengan alasan bahwa terpidana dianggap tidak waras.
Dilansir dari Daily Mail,Minggu, 21 Juli 2024,, Duane Owen (62) dieksekusi dengan suntikan mematikan di Penjara Negara Bagian Florida "tanpa insiden," kata juru bicara Departemen Pemasyarakatan Florida, Kayla McLaughlin.
Baca Juga: 6 Turis Asal Vietnam Ditemukan Tewas Diracun Sianida di Hotel Mewah
Dalam salah satu kasus pembunuhan, Owen memasuki sebuah rumah di kota Boca Raton, Florida selatan, dan memukuli seorang wanita berusia 38 tahun hingga tewas dengan palu saat anak-anaknya tidur di kamar lain, kemudian melakukan kekerasan seksual terhadapnya, kata juri pada tahun 1988.
Anak-anak korban menemukan jasad ibunya keesokan paginya saat mereka bersiap untuk pergi ke sekolah.
Dalam persidangan, Owen mengakui pembunuhan wanita tersebut, yang namanya tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan karena dia adalah korban kekerasan seksual.
Setelah menyatakan Owen bersalah, dewan juri merekomendasikan hukuman mati dengan suara 10 banding 2, dan hakim mengikuti rekomendasi tersebut.
Owen juga dihukum secara terpisah atas penikaman fatal dan pemerkosaan terhadap seorang pengasuh anak berusia 14 tahun di Delray Beach pada tahun 1984.
Baca Juga: Warga Bandung Keracunan Massal Usai Konsumsi Hidangan Hajatan
Dalam petisi ke Mahkamah Agung AS, pengacara Owen berpendapat bahwa dia gila dan tidak boleh dieksekusi.
Dalam tanggapan negara bagian, disebutkan bahwa pada sidang psikiatri pada 23 Mei, seorang psikolog klinis yang telah bertemu dengan Owen dua kali bulan itu menemukan bahwa Owen menderita demensia, skizofrenia, dan disforia gender.
Owen memberikan perincian kepada psikolog tersebut tentang tujuh pemerkosaan, lima percobaan pembunuhan, dan dua pembunuhan yang dilakukannya.
Mahkamah Agung menolak petisi tersebut, sehingga eksekusi mati Owen dapat dilanjutkan Owen menjadi terpidana ke-13 yang dieksekusi di Amerika Serikat tahun ini.