Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Eliya menjadi saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024). Pada kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba guna membawakan wanita.
Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Ia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar.
Menurut dia, Abdul Gani dan perempuan itu menghabiskan waktu berdua selama 1 sampai 2 jam. Eliya mengaku menunggu di luar hotel. Setelahnya wanita itu keluar, dan Eliya pun mengantarkannya pulang.
Eliya menyebut Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Dia menyebut uang itu diganti oleh Abdul Gani.
Nilai uang yang diberikan itu mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk perempuan yang menemani Abdul Gani di hotel. Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Menurut dia, Abdul Gani biasanya bertemu dengan wanita di sejumlah hotel di Jakarta ataupun Ternate. Eliya pun mengakui telah membuka tiga rekening sesuai dengan perintah Abdul Gani guna keperluan menitipkan atau memberikan uang ke perempuan.
Setiap hendak mengantar wanita ke Abdul Gani, Eliya terlebih dulu menghubungi ajudan maupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode 'Ayu' atau 'Cinta'. Usai direspons, Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.
Dia mengatakan membawa perempuan ke Abdul Gani ditujukan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Di hadapan majelis hakim, saksi juga sering mendapatkan uang melalui ajudan Abdul Gani lainnya bernama Deden dan uang diberikan kala di berada di Jakarta.
Dia mengatakan nomor handphone para perempuan itu telah hilang karena HP-nya hilang sekitar Januari 2024 setelah pulang umrah. Eliya pun mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.
Usai pemeriksaan saksi, Eliya menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate. Eliya terus menangis saat bertemu dengan anak dan keluarga Abdul Gani di jalan keluar ruang sidang.
Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didakwa jaksa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.