Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemeriksaan saksi ahli bakal dilakukan pekan depan.
"Termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (21/7/2024).
Ia menuturkan, sejumlah saksi sudah mulai diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang ada. Penyidik juga sudah mengantongi alat bukti.
"Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dugaan tindak pidana terjadi," kata Ade.
Dua perkara baru yang tengah diusut ini yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara lainnya terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan tengah melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli sudah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.