Ntvnews.id, Jakarta - Pria berinisial BAH ditangkap Bareskrim Polri gara-gara membuat konten pornografi keponakannya yang masih anak di bawah umur. Ada 100 konten pornografi anak yang dibuat pelaku.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, Minggu (21/7/2024).
BAH memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 sampai Juni 2023. Konten lalu diunggah ke e-mail.
"Membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada e-mail [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH," kata dia.
Polisi telah menetapkan BAH sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Korban dalam kasus ini adalah keponakan BAH. Erdi mengatakan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," tandasnya.