Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram wanita berinisial MJ (24) ditangkap polisi. Penyebabnya, ia mempromosikan judi online (judol) melalui akun media sosialnya. Selebgram asal Bekasi itu ditangkap oleh aparat Polsek Tambun.
"Pelaku mempromosikan judi online dengan membuat video dan foto yang diunggah ke akun Instagram Gemini'girls @mftjnnh26_," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra, Minggu (21/7/2024).
MJ telah mempromosikan judi online selama kurang lebih satu tahun sejak 2023. Penangkapan MJ hasil informasi masyarakat.
"Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagram-nya yang memiliki ribuan pengikut," kata dia.
MJ ditangkap di apartemennya di Kalibata. Selain wanita cantik itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
MJ sendiri dibayar sejumlah uang tiap kali mempromosikan situs judi online. Ia memperoleh keuntungan ratusan ribu untuk satu kali unggahan.
"Untuk upahnya itu sekali posting Rp 800 ribu, sekali posting judi online," kata dia.
Menurut Agam, total MJ bisa meraup pendapatan mencapai Rp 4 juta dalam sebulan dari mempromosikan judi online. Lebih lanjut, polisi terus melakukan pengembangan dan mencari pihak-pihak yang meminta MJ mempromosikan judi online.
Polisi menjerat MJ dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp10 miliar.