Ntvnews.id, NTB - Sebuah video yang memperlihatkan perdebatan panas antara seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Rafidin dengan seorang anggota polisi beredar luas di media sosial.
Dilansir melalui unggahan akun Instagram @interaktive_, anggota DPRD tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian karena diduga tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati.
Baca Juga:
Ngeri! Driver Ojol Ketumpahan Aspal Panas, Usai Truk Terbalik di Jalan Raya
Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, 70 Orang Ditangkap di Bekasi
Dalam video tersebut, terlihat Rafidin terlibat adu mulut dengan sang polisi. Ia tampak tidak terima saat kendaraannya ditilang dan STNK-nya diperiksa.
Lihat postingan ini di Instagram
"Fortunernya bapak mati, STNK mati tahun 2020, pajak mati dari 2024," ujar anggota polisi tersebut.
"Mas nggak perlu dibaca begitu, saya bukan mengancam, cuman nggak perlu dibaca-baca begitu," balas Rafidin dengan nada tinggi.
Perdebatan semakin memanas saat Rafidin mendorong anggota polisi tersebut. Beruntung, beberapa orang yang berada di lokasi kejadian segera melerai mereka.
Anggota DPRD Kabupaten Bima cekcok dengan seorang anggota polisi (Instagram)
Peristiwa ini menuai beragam komentar dari netizen. Banyak yang mengecam sikap Rafidin yang arogan dan tidak mau ditilang.
Namun, ada juga yang bersimpati kepada Rafidin dan mempertanyakan SOP tilang yang dilakukan oleh polisi.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti kelanjutan dari peristiwa tersebut.