Ntvnews.id, NTB - Sebuah video yang memperlihatkan perdebatan panas antara seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Rafidin dengan seorang anggota polisi beredar luas di media sosial.
Dilansir melalui unggahan akun Instagram @interaktive_, anggota DPRD tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian karena diduga tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati.
Baca Juga:
Ngeri! Driver Ojol Ketumpahan Aspal Panas, Usai Truk Terbalik di Jalan Raya
Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, 70 Orang Ditangkap di Bekasi
Dalam video tersebut, terlihat Rafidin terlibat adu mulut dengan sang polisi. Ia tampak tidak terima saat kendaraannya ditilang dan STNK-nya diperiksa.
Lihat postingan ini di Instagram
"Fortunernya bapak mati, STNK mati tahun 2020, pajak mati dari 2024," ujar anggota polisi tersebut.