Wanda Hara Ikut Kajian Hanan Attaki Pakai Cadar, Ini Hukum Laki-laki Memakai Pakaian Wanita dalam Islam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2024, 11:19
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Diduga Wanda Hara Transpuan Stylish Nagita Datang ke Kajian Hanan Attaki Pakai Cadar Diduga Wanda Hara Transpuan Stylish Nagita Datang ke Kajian Hanan Attaki Pakai Cadar (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Publik sedang heboh dengan kabar tentang Wanda Hara, seorang fashion stylist terkenal, yang diduga terlihat mengenakan hijab dan cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.

Wanda Hara, yang merupakan fashion stylist ternama di Indonesia, terlihat dalam foto tersebut mengenakan hijab dan cadar hitam sambil berpose bersama rekan artis seperti Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah, Gya Sadiqah, dan Nissa Ahmad. Foto ini langsung mendapatkan banyak kritik dan kecaman dari netizen di media sosial.

Untuk memahami pandangan Islam terkait hal ini, simak penjelasan mengenai Hukum Laki-laki Memakai Pakaian Wanita: 

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dan Rasulullullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Keluarkan mereka dari rumah kalian." (HR Bukhari)

Baca JugaWanda Hara Datang ke Kajian Bercadar, Nikmir Sentil Penistaan Agama

Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita."

Celana panjang secara 'urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti 'urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk mengenakan celana panjang itu merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.

Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi. 

Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang, asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.

Baca Juga: Kronologi Wanda Hara Hadiri Kajian Ustaz Hanan Attaki Pakai Cadar dan Hijab hingga Tuai Hujatan 

Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan. 

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

x|close