Ntvnews.id, Bandung - Polda Jawa Barat (Jabar) telah resmi melimpahkan dua tersangka kasus Dago Elos, HHM dan DRM, ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Hari ini, Dir Reskrimum dan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan tersangka HHM dan DRM kasus DAGO ELOS ke Kejaksaan Tinggi Jabar," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, dikutip dari Instagram @warungjurnalis, pada Senin, (22/7/2024).
Baca Juga:
Waspadai Gelombang Besar di Perairan Samudera Hindia Barat Nias
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), menandakan kesiapan mereka untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Penetapan HHM dan DRM sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, terkait dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kasus Dago Elos bermula dari klaim HHM dan DRM sebagai pemilik sah atas lahan yang kini ditempati oleh ratusan warga Dago Elos. Klaim ini memicu sengketa dan keresahan di kalangan warga, mendorong mereka untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Penetapan HHM dan DRM sebagai tersangka oleh Polda Jabar menjadi titik terang bagi warga Dago Elos dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah tersebut. Pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi Jabar menandakan langkah maju dalam proses hukum dan diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.