Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membebaskan biaya bagi warga dan komunitas yang ingin mengadakan acara di museum-museum yang dikelola pemerintah, dengan syarat bahwa tema kegiatan harus bersifat edukasi.
Ketua Subkelompok Sejarah dan Permuseuman Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Bayu Niti Permana menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama untuk mempublikasikan museum-museum tersebut. Namun, tema kegiatan harus sesuai dengan fokus masing-masing museum, seperti Museum Joang'45 yang menyoroti perjuangan.
Baca Juga:
5 Dampak Buruk Judi Online yang Wajib Diketahui, Bisa Sebabkan Masalah Mental
Polda Jabar Limpahkan Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi
"Kalau sifatnya kerja sama berarti mereka mempublikasikan museum. Bebas biaya," ujarnya, dikutip dari Antara.
Museum Sejarah Jakarta (Instagram)
Bagi pihak yang ingin menggunakan museum untuk kepentingan pribadi, mereka tetap dikenakan biaya retribusi, yang biasanya disesuaikan dengan kebijakan pengelola museum.
"Jadi sifatnya nanti kerja sama, berarti ada publikasi museum. Kalau, misalnya, pihak museum mau menyediakan narasumber antara lain dari Pusat Konservasi Cagar Budaya, ahli dari museum, Dinas Kebudayaan, silahkan sampaikan pada pengelola ingin mengadakan acara," katanya.
Ini merupakan suatu kesempatan bagi komunitas-komunitas yang sering mengadakan seminar tentang sejarah, koleksi, atau pengelolaan museum dengan mengelola sendiri acara mereka dan mencari sponsor serta partisipan.
Bayu menekankan pentingnya mempertimbangkan kapasitas ruang yang tersedia di museum dan melibatkan koleksi museum dalam kegiatan acara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengelola 12 museum, termasuk Museum Wayang, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Bahari, Museum Betawi, Rumah Si Pitung, Taman Benyamin Suaeb, serta Taman Arkeologi Onrust.
Sumber Antara