Ntvnews.id, Subang - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil membekuk tiga orang pelaku begal yang meresahkan pengguna jalan di jalur Pantura, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukasari.
Dilansir melalui unggahan akun Instagram @humaspoldajabar, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu dinihari, 20 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, di kediaman para pelaku di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Pria Lakukan Penganiayaan Kejam Terhadap Perempuan di Bogor
Polda Jabar Limpahkan Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi
Aksi penangkapan ini dilakukan atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., bersama Tim Resmob Polres Subang.
Lihat postingan ini di Instagram
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi begal yang kerap terjadi di jalur Pantura. Berbekal laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Subang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Tim Resmob Polres Subang berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku di kediaman mereka di Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai saksi, sedangkan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Subang. Para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.