Pengacara Iptu Rudiana: Kalau Dulu Ajukan Grasi, Artinya Pembunuh Vina Ngaku Salah!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2024, 08:10
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers pengacara Iptu Rudiana. Konferensi pers pengacara Iptu Rudiana.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Iptu Rudiana merasa aneh dengan pengakuan pihak terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang mengaku tak bersalah dalam kasus ini. Sebab, dahulu mereka pernah mengaku bersalah kepada presiden, sehingga mengajukan grasi atau pengampunan.

"Dan tolong diingat, mereka para terpidana ini telah mengajukan grasi, yang artinya mengakui perbuatannya kepada presiden dan seluruh masyarakat Indonesia," ujar pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution, dalam jumpa pers di kantor DPP Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI), Jakarta, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, Pitra mengaku tak masalah dengan peninjauan kembali (PK) yang tengah diupayakan para terpidana kasus pembunuhan disertai perkosaan itu. Sebab memang merupakan hak mereka.

Baca juga: Disomasi dan Disuruh Minta Maaf Iptu Rudiana, Begini Kata Dedi Mulyadi dan Dede

Namun, ia meminta upaya PK tak dilakukan dengan menyerang pihak korban, termasuk Iptu Rudiana. Sebab, pihak korban telah dirugikan dalam hal ini, karena ada nyawa yang hilang.

Iptu Rudiana Ayah Eky <b>(Instagram)</b> Iptu Rudiana Ayah Eky (Instagram)

"Silakan saja melakukan upaya hukum, peninjauan kembali, kita tidak larang itu. Karena itu negara memberikan ruang kepada para terpidana untuk melakukan upaya hukum," kata dia.

Pitra pun merasa aneh dengan pemikiran masyarakat saat ini terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sebab, awalnya masyarakat ingin kasus Vina Cirebon diusut tuntas dengan menangkap seluruh pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal ini terjadi usai film terkait Vina, viral dan jadi sorotan publik.

"Pada bulan Mei 2024 yang lalu kita semua masyarakat Indonesia telah menonton 'Vina: Sebelum 7 Hari', semua apa? Semua menyatakan, 'setuju, cari itu pelakunya! Tangkap itu pelaku'," kata Pitra.

Namun, pemikiran masyarakat berubah kembali usai salah satu DPO kasus itu, Pegi Setiawan alias Perong, ditangkap aparat Polda Jawa Barat (Jabar). Masyarakat justru mulai berbalik arah. Awalnya, masyarakat merasa polisi salah menangkap Pegi.

Kini, publik juga meyakini polisi salah tangkap orang-orang yang sudah inkrah dihukum dalam kasus itu. Pegi sendiri akhirnya bebas kembali usai penetapan status tersangkanya dipraperadilankan dan dikabulkan pengadilan. 

"Tapi setelah ditangkap Polda Jawa Barat semua berbalik bela terpidana, 'bebaskan dia', seperti itu," kata Pitra.

Pitra memandang aneh pola pikir masyarakat ini. Ia pun mempertanyakan kepada masyarakat, siapa yang sesungguhnya harus dibela dalam kasus ini.

"Saya merasa aneh terkait pemikiran kita semua, kita di sini bela mau korban apa mau bela terpidana?" kata Pitra.

Sebelumnya, pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tengah mengupayakan PK kasus tersebut. Sebab, pihak terpidana merasa tidak bersalah dan menuding ada rekayasa dalam kasus ini, yang diduga dilakukan ayah Eky, Iptu Rudiana.

Adapun salah satu cara mereka melakukan PK, yakni dengan melaporkan ke polisi pihak-pihak yang dinilai merugikan atau memberatkan para terpidana, salah satunya Iptu Rudiana. Hal itu dilakukan sebagai novum atau bukti baru, yang menjadi syarat diajukannya PK. 

x|close