Ntvnews.id, Jakarta - Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina Cirebon mengatakan bahwa Iptu Rudiana ayah Eky melarang dirinya memberi kesaksian di pengadilan saat sidang kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
“Saya tanya ke Pak Rudiana. 'Pak ini gimana ada surat panggilan dari pengadilan', udah katanya, gak usah datang, biarin saja,” ujar Dede dalam jumpa pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin, 22 Juli 2024.
Dikatakan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan, jika Dede mendapat surat panggilan dari pengadialan namun tidak datang karena dilarang oleh Iptu Rudiana.
Baca Juga:
Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Siap Dipenjara Asal 7 Terpidana Bebas
Disomasi dan Disuruh Minta Maaf Iptu Rudiana, Begini Kata Dedi Mulyadi dan Dede
"Jadi kita tahu pasal apa yang dilanggar, melarang orang tidak datang ke pengadilan padahal itu kewajiban," kata Otto.
Dede beri kesaksian atas kasus Vina Cirebon (NTVNews.id/Adiansyah)
Dede Riswanto mengatakan, jika ia tidak tahu kenapa dilarang untuk datang ke pengadilan saat itu.
Seperti diketahui, Dede dalam hal ini telah memberikan kesaksian palsu atas kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Menurut pengakuannya, Dede merasa bersalah telah memberikan keterangan palsu hingga membuat tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Saya siap, meskipun saya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu saya siap. Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin," kata Dede.