Ntvnews.id, Jakarta - Beredar video memperlihatkan seorang oknum polisi digerebek Propam Sulawesi Tenggara saat sedang berada di kamar kos dengan wanita. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.
Melansir dalam keterangan akun Instagram @kabarnegri, Selasa 23 Juli 2024, polisi tersebut berinisial Briptu MA yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari.
Baca Juga:
Jennifer Coppen Ungkap Alasan Tak Gelar Tahlilan untuk Almarhum Dali Wassink di Rumahnya
Bukan Karena Tiko, BCL Ngaku Tak Ingin Hamil Lagi
Video yang berdurasi 1 menit 15 detik itu, anggota Propam Sulawesi Tenggara menanyakan ke oknum polisi itu, "Sama siapa kamu? Istrimu kan?," Ini jawaban dari Briptu MA, "Bukan Pak,"
View this post on Instagram
Atas kejadian tersebut, Briptu MA dilaporkan oleh istri sahnya ke Propam Polresta Kendari, karena diduga sudah menikah siri dengan selingkuhan berinisial IA.
Sebelumnya pun juga, ia sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam Kendari pada Juni 2023 lalu dan sudah memasuki tahap proses serta sidang kedua akan dilangsukan pada 30 Juli 2024 mendatang.
Istri sah dari Briptu MA yang berinisial W sudah menduga bahwa sang suami sudah menjalani hubungan dengan selingkuhanya yaitu IA pada Februari 2023.
Menurut pengakuan istri sah dari Briptu MA, bahwa sang suami sudah menikah siri dengan selingkuhannya pada Maret 2024. Selain itu juga, W menurunkan lebih lanjut bahwa suaminya menikah lagi ketika dirinya tengah hamil anak kedua.
W mengaku kesal dengan tingkah sang suami hingga akhirnya melaporkan ke Propam untuk membantu menangani masalah tersebut.