Polisi Gagalkan Rencana Peredaran 88 kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2024, 12:58
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto (tengah) saat merilis penggagalan peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa (23/7/2024). Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto (tengah) saat merilis penggagalan peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa (23/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jawa Timur - Polisi Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir yang berasal dari jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, dikutip dari Antara, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga:

Polandia Dorong Ukraina Serbu Wilayah Rusia

Hari Anak Nasional, Suara Anak Indonesia Serukan 5 Isu Perlindungan Anak di Hadapan Jokowi

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ABM (35 tahun) yang berasal dari Kota Bandung, serta YDS (22 tahun) yang berasal dari Kota Palangka Raya. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

ABM ditangkap pada tanggal 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 41 bungkus teh China dengan merek Guanyinwang berisi sabu-sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi bertanda logo Phillips warna biru.

Halaman

TERKINI

Soal Peluang Dirinya di Kabinet Prabowo, Ini Respons Basuki

Politik Kamis, 19 Sep 2024 | 05:40 WIB

Pecahan Negara Soviet Ini Sahkan RUU Anti-LGBT

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:50 WIB

Memanas! AS Gempur Suriah Gegara Hal Ini

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:35 WIB

Gila! Seorang Suami Bius Istri untuk Diperkosa Massal

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 03:55 WIB

2 Orang Tewas Setelah Bom Meledak di Pangkalan Militer

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 01:27 WIB
Load More
x|close