Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo mempercepat proses administrasi penyusunan Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk disampaikan kepada DPR RI.
Pernyataan tersebut dilontarkan Jokowi saat mengunjungi layanan Posyandu Rajawali 3 di Kabupaten Jayapura, Papua, pada hari Selasa. Ini menyusul pernyataan dari Komisi II DPR yang menyoroti belum diterimanya Surpres dari Presiden terkait penunjukan Ketua KPU yang baru menggantikan Hasyim Asy'ari.
Baca Juga:
Breaking News! Gedung SDN 01 Pondok Bambu Terbakar Hebat
Mengenal Andi Arief: dari Aktivis Reformasi Sampai Politikus Kontroversial
"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, ya akan kita percepat," katanya, dikutip dari Antara.
Namun, Presiden enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tenggat waktu penyelesaian Surpres tersebut, memilih untuk bungkam dan meninggalkan lokasi wawancara dengan media.
Presiden Jokowi terbang ke Abu Dhabi
Sebelumnya, Jokowi telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota dan Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 73 P yang dikeluarkan pada 9 Juli 2024.
Pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak 9 Juli, setelah Hasyim terbukti bersalah atas kasus kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, sesuai dengan putusan DKPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya telah menyoroti belum diterimanya Surpres terkait pergantian Ketua KPU yang dianggap penting untuk menjaga kelancaran kinerja lembaga tersebut.