Ntvnews.id, Palembang - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap motif di balik aksi penyebaran video tak senonoh seorang kekasih di Palembang.
Diketahui, aksi yang dilakukannya itu karena cemburu usai sang kekasih masih menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin mengatakan, petugas berhasil mengamankan MMR pelaku penyebaran video tak senonoh kekasihnya pada Februari 2023 lalu.
"Pada 21 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Tangerang, Banten," kata Hadi Saefudin, dikutip dari Antara.
"Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih di bawah umur dekat dengan mantan pacar nya dan juga dekat dengan teman sekelasnya di sekolah," sambungnya.
Polda Sumatera Selatan (Instagram @polisi_sumsel)
Dikatakan Hadi, polisi berhasil mengamankan alat bukti dan pelaku melakukan kegiatan transmisian konten asusila pada bulan Februari tahun 2023 lalu dengan cara membuat grup WhatsApp.
Baca Juga:
Respons Ustaz Hanan Attaki Usai Wanda Hara Bikin Video Minta Maaf
Terkuak, Napi yang Tewas di Lapas Palembang Ternyata Dibunuh 2 Tahanan
Tersangka kemudian memasukkan teman korban sekitar delapan orang, lalu tersangka mengirimkan screenshot dari video tak senonoh, dimana foto dan video tersebut korban tak mengenakan busana.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah ponsel yang digunakan tersangka mengirimkan atau memperluaskan video tak senonoh tersebut.
Dalam hal ini, tersangka dikenakan pasal yang diterapkan merupakan ancaman pidana pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik, dan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.