Soal Rencana Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, Menko Airlangga: Itu Belum Kita Bahas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2024, 15:17
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menko Airlangga bantah ada pembatasan BBM bersubsidi (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono) Menko Airlangga bantah ada pembatasan BBM bersubsidi (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) buka suara soal aturan wajib asuransi kendaraan bermotor baik mobil dan motor roda dua.

Menko Airlangga mengatakan, pemerintah belum membahas mengenai rencana kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai 2025.

"Kalau asuransi itu belum kita bahas," ucap Menko Airlangga, Selasa (23/7/2024).

Kendati demikian, Menko Airlangga mengungkapkan bahwa industri asuransi dalam negeri perlu di dukung agar lebih kuat lagi.

"Tapi industrinya kita harus dorong supaya lebih kuat dan lebih dalam lagi," ungkap Airlangga.

Baca juga: Mobil dan Motor Wajib Asuransi, OJK Tunggu Peraturan Pemerintah

Baca juga: Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi Mulai Januari 2025

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya tengah menyusun peraturan tentang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi TPL mulai tahun depan atau 2025.

"Saat ini memang asuransi untuk kendaraan sifatnya suka rela ya, dan dalam Undang-Undang P2SK dicantumkan bahwa asuransi itu dapat menjadi asuransi wajib artinya wajib oleh seluruh pemilik kendaraan," ucap Ogi dalam Insurance Forum 2024 dikutip, Rabu (17/7/2024).

Bahkan menurutnya praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi itu sudah berlaku di berbagai negara.

"Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuaai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak P2SK, artinya per Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," jelasnya.

Adapun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan mendorong masyarakat untuk memiliki asuransi.

Halaman
x|close