Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelar gelar perkara awal terkait laporan kesaksian palsu yang diberikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada tahun 2016.
"Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal," ujar Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
PKB Usul Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution
Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon Gelar Konferensi Pers, Ini Isinya
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukanlah gelar perkara ulang, melainkan proses awal penyelidikan yang rutin dilakukan setiap kali menerima laporan polisi.
Iptu Rudiana Diduga Ayah Eky Pacar Vina Cirebon (Tangkapan Layar: TikTok)
"Setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata dia.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima dua laporan yang diajukan oleh pengacara enam terpidana dalam kasus Vina, yakni laporan terhadap saksi Aep dan Dede, serta terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
Pada hari Selasa, penyidik menggelar gelar perkara awal untuk menginvestigasi laporan terhadap Aep dan Dede. Pengacara dari enam terpidana dalam kasus Vina, sebagai pihak pelapor, serta pengacara dari saksi Dede, sebagai pihak terlapor, hadir di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.
Roely Panggabean, salah satu pengacara dari enam terpidana, menyatakan kesiapan untuk menyampaikan bukti tambahan yang baru diperoleh beberapa hari sebelumnya.
"Kita akan serahkan buktinya dan apabila diperlukan, kami juga siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu," ucap Panggabean.
Sementara itu, pengacara dari saksi Dede, Suhendra Asido Hutabarat, menyatakan bahwa mereka akan memberikan keterangan terkait pernyataan Dede yang menyatakan bahwa kesaksiannya dalam berita acara tidak pernah terjadi.