Polri Usut Dugaan Laporan Palsu di Kasus Vina Cirebon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2024, 15:57
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelar gelar perkara awal terkait laporan kesaksian palsu yang diberikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada tahun 2016.

"Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal," ujar Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Antara.

Baca Juga:

PKB Usul Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution

Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon Gelar Konferensi Pers, Ini Isinya

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukanlah gelar perkara ulang, melainkan proses awal penyelidikan yang rutin dilakukan setiap kali menerima laporan polisi.

Iptu Rudiana Diduga Ayah Eky Pacar Vina Cirebon <b>(Tangkapan Layar: TikTok)</b> Iptu Rudiana Diduga Ayah Eky Pacar Vina Cirebon (Tangkapan Layar: TikTok)

"Setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata dia.

Halaman
x|close