Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menilai seharusnya Iptu Rudiana senang dengan keterangan Dede, yang menyebut bahwa keterangan saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky, Aep, diduga bohong. Bukannya malah melayangkan somasi kepada Dede.
"Temannya Aep mengatakan keterangan yang disampaikan Aep dan Dede itu palsu, Pak Rudiana seharusnya hari ini bahagia," ujar Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.
Sebab, lanjut Dedi, keterangan Dede semestinya membuat Rudiana mencari informasi baru, tentang pembunuhan putranya itu.
Baca Juga: Dede Riswanto yang Didatangi Dedi Mulyadi Demi Ngaku Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon
"Kenapa Pak Rudiana bahagia? Karena Pak Rudiana mendapat petunjuk baru, untuk mencari siapa siapa pelaku yang dicurigai pembunuh dari anaknya dan Vina," kata dia.
Seharusnya, lanjut Dedi, Iptu Rudiana langsung mencari keberadaan Aep. Hal itu dilakukan guna mengklarifikasi keterangan Dede tadi.
"Ketika sudah melihat keterangan Dede seperti ini, semestinya Pak Rudiana mencari Aep. Kemudian ke Aep bertanya, 'Ep kamu benar nggak sih dulu itu? Jangan-jangan kamu dulu itu membohongi saya?'," papar Dedi.
Menurut Dedi, baiknya kasus pembunuhan Vina dan Eky diselesaikan secara bersama-sama. Baik pihak keluarga, pengacara maupun pihak terkait lainnya. Bukan malah satu sama lain bertentangan, menempuh jalur hukum. Sehingga, kasus ini bisa tuntas terungkap, sesuai keinginan keluarga korban, khususnya Iptu Rudiana.
"Sehingga seluruh proses ini bisa dibicarakan, tidak saling menentang tetapi saling berkomunikasi, kemudian saling berkumpul. Karena esensinya dulu kan Pak Rudiana ingin melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan, untuk mencari siapa dari pelaku pembunuhan dari Eky dan Vina," jelas dia.
Baca Juga: Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar Disomasi Iptu Rudiana
Diketahui, Dede, Dedi dan teman Eky, Liga Akbar Cahaya disomasi Iptu Rudiana. Penyebabnya, ketiganya dianggap merugikan Rudiana. Dedi dianggap membuat video dan menyebarkan berita bohong atau fitnah, serta mendistribusikan kontennya di media sosial, sehingga mencemarkan nama baik Iptu Rudiana. Jika dalam waktu 3x24 jam tidak meminta maaf, pengacara Iptu Rudiana akan membuat laporan ke polisi.
"Terkait dengan tudingan Saudara Dede yang menyatakan bahwasanya Iptu Rudiana ini menyuruh dia untuk merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, agar seolah-olah keterangannya seperti ini, sesuai dengan permintaan Iptu Rudiana itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Iptu Rudiana," tandas pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution, dalam jumpa pers di kantor Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI), Jakarta, Senin (22/7/2024).