Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam kaitan penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Ada lima orang yang dicegah lembaga antirasuah, termasuk Kusnadi, staf dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Baca Juga: Hasto Siap Diperiksa KPK Lagi soal Harun Masiku
Pencegahan bepergian ke luar negeri ini telah diajukan sejak Senin (22/7/2024). Waktu cegah kepada lima orang itu berlangsung selama enam bulan ke depan.
"Yang pertama inisial K, kedua inksial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," tutur Tessa.
Tessa menjelaskan, para pihak yang dicegah diharapkan bersikap koperatif selama proses penyidikan kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Hasto Nggak Hadiri Pemeriksaan KPK Soal Kasus Korupsi DJKA, Kenapa?
"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan," kata Tessa.
Adapun berdasarkan informasi, inisial K yang dicegah KPK ialah Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.