Staf Hasto PDIP Dicegah KPK, Gara-gara Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2024, 17:59
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Staf Hasto, Kusnadi, dan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Staf Hasto, Kusnadi, dan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus.

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam kaitan penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Ada lima orang yang dicegah lembaga antirasuah, termasuk Kusnadi, staf dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024. 

Baca Juga: Hasto Siap Diperiksa KPK Lagi soal Harun Masiku

Pencegahan bepergian ke luar negeri ini telah diajukan sejak Senin (22/7/2024). Waktu cegah kepada lima orang itu berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Yang pertama inisial K, kedua inksial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," tutur Tessa.

Tessa menjelaskan, para pihak yang dicegah diharapkan bersikap koperatif selama proses penyidikan kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Hasto Nggak Hadiri Pemeriksaan KPK Soal Kasus Korupsi DJKA, Kenapa?

Halaman
x|close