Ntvnews.id, Semarang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 23 Juli 2024.
Dilansir dari Antara, penyidik datang ke Kantor Disdukcapil Kota Semarang yang beralamat di Jalan Kanguru Raya Nomor 3, Gayamsari, Semarang, sekitar pukul 10.00 WIB dan penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam.
Saat datang, para penyidik langsung memasuki ruangan di instansi tersebut. Sementara aktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang tetap berjalan normal.
Tim penyidik KPK keluar dari ruangan Kantor Disdukcapil sekitar pukul 14.45 WIB dengan membawa satu tas koper menuju mobil yang sudah dipersiapkan.
Kepala Disdukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo ikut keluar kantor bersama penyidik KPK, dan masuk mobil dinasnya mengikuti rombongan.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu, 17 Juli 2024 lalu.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK mengatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang, meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.