50 WNI Dijadikan PSK di Australia, Dibongkar Bareskrim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 05:05
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus TPPO di Australia. Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus TPPO di Australia.

Ntvnews.id, Jakarta - Puluhan warga negara Indonesia (WNI) dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di luar negeri. Sebanyak 50 WNI dijadikan PSK di Australia. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini diungkap Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) melalui 'Operation Mirani'.

"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Menurut dia, para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Djuhandhani menyebut korban lantas dieksploitasi secara seksual di Australia.

"Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara nonprosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual," kata dia.

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) dalam kasus ini. Tersangka yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman, ditangkap kepolisian Australia. Ia berperan menampung para korban.

"Dari pengakuan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019," kata dia.

Halaman
x|close