Ntvnews.id, Jakarta - Puluhan warga negara Indonesia (WNI) dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di luar negeri. Sebanyak 50 WNI dijadikan PSK di Australia. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini diungkap Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) melalui 'Operation Mirani'.
"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurut dia, para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Djuhandhani menyebut korban lantas dieksploitasi secara seksual di Australia.
"Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara nonprosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual," kata dia.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) dalam kasus ini. Tersangka yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat.
Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman, ditangkap kepolisian Australia. Ia berperan menampung para korban.
"Dari pengakuan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019," kata dia.
"Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai PSK di Australia kurang lebih 50 orang," imbuh Djuhandhani.
Tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.