Polisi Klaim Terus Usut Kasus Judi Online yang Dipromosikan Nikita Mirzani-Wulan Guritno

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 07:19
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim hukum Polri memastikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyidik kasus judi online (judol) yang menyeret artis Wulan Guritno serta Nikita Mirzani.

Sehingga, kata Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing, semua dalil Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyidikan kasus tersebut, tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan. Atas itu ia meminta pengadilan menolak permohonan. 

Baca juga: Nikita Mirzani Sentil Marlene Hariman dalam Kasus Wanda Hara

"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Penyidikan oleh Polri terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis itu, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur. Sebab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Nikita Mirzani  <b>(Instagram @nikitamirzanimawardi_172)</b> Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Selain itu, kata Viktor, pengusutan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023, juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.

Di sisi lain, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in idem atau pengulangan permohonan. Permohonan yang sama, kata dia telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan saat ini.

Kadivkum Polri Irjen Viktor Sihombing. Kadivkum Polri Irjen Viktor Sihombing.

"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring oleh Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Penyebabnya, Polri dinilai tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi daring sehingga dapat dianggap telah menghentikan penyidikan.

Para pemohon pun meminta Ketua PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan Satgas Judi Online guna mengambil alih penyidikan untuk mempercepat penyidikan.

LP3HI dan Kemaki turut memohon agar Satgas Judi Online maupun Polri, bisa segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum, untuk nantinya segera diajukan ke persidangan.

x|close