Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka Bagas Arista Herlyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Bagas merupakan tersangka penyebaran video porno seorang anak berinisial D yang merupakan keponakannya sendiri.
"Hari ini sudah dilimpahkan ke JPU di Kejati Jawa Timur," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Jefri Dian, di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Kasus ini bermula kala penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan patroli siber, dan menemukan konten video porno di media sosial. Polisi lantas membuat laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, guna melakukan penyelidikan.
Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang kasus konten porno anak yang dibuat paman sendiri.
Setelah diusut, kata Jefri, akun tersebut milik seorang dengan email [email protected] dan [email protected]. Polisi juga mendeteksi pelaku yang menggunakan nomor +628135932xxxx.
"Bagas Arista Herlyanto (BAH) yang membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," tutur Jefri.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, korban D merupakan keponakan pelaku yang tinggal di rumah yang sama.
"Tersangka ditangkap di daerah Gresik dan yang bersangkutan tinggal di rumah yang sama dengan korban karena rumah ini memang dihuni keluarga besar," kata Jefri.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yaitu satu buah KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu unit ponsel Realme, dua buah simcard ponsel, satu buah laptop merek HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Tersangka terancam sanksi pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.