Ntvnews.id, Jakarta - Salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dede Riswanto, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur (Jaktim).
Dede meminta perlindungan ke LPSK karena dinilai sebagai saksi penting bagi para pelaku kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky. Para pelaku saat ini masih mendekam di penjara.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan, permohonan perlindungan atas Dede dilakukan karena saksi kunci kasus pembunuhan Vina itu telah mengubah keterangannya.
Meski demikian, Dede mengaku tidak ada ancaman yang dia terima akibat kesaksiannya tersebut.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Iptu Rudiana Harusnya Bahagia dengan Keterangan Dede, Bukan Somasi
Usai menerima berkas dari kuasa hukum Dede, LPSK menyatakan permohonan perlindungan ini lantaran adanya perubahan keterangan Dede terkait delapan terpidana kasus Vina dan Eky pada 2016.
Dede sebelumnya mengaku jika keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah membuat orang lain menjadi terpidana merupakan kesaksian palsu.
Dede mengaku diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu.
"Dia (Dede) mengajukan itu dalam konteks posisinya yang mengatakan keterangan yang dia berikan sebelumnya itu menurut dia tidak sesuai dengan faktanya," ujar Sri, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (24/7/2024).
"Jadi dia datang ke sini didampingi kuasa hukum meminta perlindungan. Karena ada perbedaan keterangan tersebut, kami coba tanyakan berkaitan dengan adanya ancaman dan tingkat ancaman seberapa tinggi, ya Dede bilang belum ada. Permintaan Dede tersebut juga masih harus kami telaah lagi," tambah Sri.