Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran. Hal ini dilakukan setelah ditemukan kandungan natrium dehidroasetat, zat yang berbahaya bagi kesehatan, dalam produk tersebut.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian keterangan resmi BPOM.
Baca Juga:
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Ramaikan Hari Kebaya Nasional di Senayan
Penarikan ini dilakukan berdasarkan hasil temuan uji laboratorium terhadap sampel roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.
BPOM menemukan bahwa PT Abadi Rasa Food tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten, sehingga berpotensi menghasilkan produk yang tidak aman dikonsumsi.
Zat ini tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan dan tidak termasuk dalam daftar bahan tambahan pangan yang diizinkan oleh Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.