Bebas Murni, Saka Tatal Yakin Buktikan Ketidakbersalahan di Sidang PK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 11:45
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan kelas I Cirebon, Jawa Barat, mulai 23 Juli 2024. Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan kelas I Cirebon, Jawa Barat, mulai 23 Juli 2024.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Dalam kasus ini, Saka Tatal diputus bersalah dan dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara. Saka Tatal telah menghirup udara bebas sejak 2020 usai menjalani masa hukuman selama 3 tahun 8 bulan. 

Saka Tatal ketika itu dinyatakan bebas bersyarat dan dikenakan wajib lapor. Namun pada Selasa (23/7/2024), Saka Tatal telah dinyatakan bebas murni. 

Dia didampingi salah satu kuasa hukumnya, Titin Prialianti, menandatangani berita acara pernyataan bebas murni yang harus diterimanya sekaligus mengambil surat pengakhiran bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.

Titin menjelaskan, status Saka Tatal bukan lagi sebagai terpidana karena telah dinyatakan bebas murni. Kendati Saka Tatal telah menjalani hukuman, namun tim kuasa hukumnya meyakini jika Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Siapkan Bukti dan Saksi Baru untuk Membatalkan Status Terpidana Saka Tatal

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Saka Tatal kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), yang sidangnya digelar pada 24 Juli 2024.

"Kebetulan sekali waktunya sidang PK. Sidang pertama pada tanggal 24 Juli. Ini istilahnya surat pengakhiran bimbingan Saka Tatal. Setelah tahun 2020, walaupun Saka sudah diluar (penjara), tetapi ada wajib lapor. Nah mulai hari ini tidak ada lagi kewajiban untuk melapor sebagai terpidana yang statusnya bebas bersyarat," ujar Titin, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (24/7/2024). 

Saka Tatal sebelum dinyatakan bebas bersyarat dan menjalani wajib lapor selama 4 tahun. Dia menjadi satu dari 8 terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, yang terjadi delapan tahun silam.

Saat itu Saka Tatal divonis 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2016.

x|close