Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Bongkar Sejumlah Bukti Baru Termasuk Pidato Kapolri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 14:28
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota Tim Kuasa Hukum Saka Tatal membacakan bukti-bukti baru dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon/tangkapan layar NTV Anggota Tim Kuasa Hukum Saka Tatal membacakan bukti-bukti baru dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).

Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Tim Kuasa Hukumnya, Saka Tatal telah menyiapkan sejumlah alat bukti baru untuk memenangkan gugatan kliennya. Sejumlah alat bukti baru yang disiapkan, antara lain, beberapa foto peristiwa, rekaman penelusuran Dedi Mulyadi terkait terpidana hingga pidato Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

Berbagai novum yang disodorkan dalam sidang PK dibacakan langsung secara bergantian oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

"Kami lanjutkan tentang bukti baru (novum) pada permohonan peninjauan kembali. Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai persidangan tingkat majelis. Ditemukan oleh pemohon PK beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan," ujar tim kuasa hukum Saka Tatal saat membacakan bukti baru dari kliennya, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Breaking News, Rabu (24/7/2024).

Berikut alat bukti baru yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK.

Novum satu, foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Gunung Jati. Foto dia abadikan pada 27 Agustus 2016.

Halaman
x|close