Ntvnews.id, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam, Saka Tatal dilaksanakan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Adapun persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon itu dipimpin oleh tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, dan Galuh Rahma Esti serta Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Di awal persidangan, pihak kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mempertanyakan sidang digelar terbuka atau tertutup.
"Kami perlu menanyakan, sehubungan dengan proses persidangan awal itu adalah anak. Apakah persidangan yang digelar hari ini mengikuti proses tahap awal dulu anak atau terbuka untuk umum atau tertutup," cetus Farhat, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Breaking News, Rabu (24/7/2024).
Menannggapi pertanyaan tersebut, Hakim Rizqa Yunia menyatakan persidangan ini terbuka untuk umum. Dia juga mengungkapkan alasan pihak PN Cirebon menggelar persidangan terbuka untuk umum, mengingat kasus ini adalah upaya hukum luar biasa.
Baca Juga: Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Bongkar Sejumlah Bukti Baru Termasuk Pidato Kapolri
"Ini terbuka untuk umum, karena mengingat perkara peninjauan kembali bukan rangkaian perkara dari sebelumnya yang perkara biasa, banding, atau kasasi. Ini adalah upaya hukum luar biasa, jadi kita terbuka untuk umum," kata Hakim Rizqa Yunia.
Selain itu, alasan lainnya persidangan dibuka untuk umum karena dalam peninjauan Kembali ini tidak ada tindak keasusilaan dan hal-hal yang memperbolehkan persidangan dibuka untuk umum.
"Kemudian di dakwaan perkara sebelumnya, kami baca tidak ada misalnya mengenai tindak keasusilaan atau apa, jadi kita buka untuk umum. Selanjutnya, pemohon sudah keluar (dari penjara) dan sudah berusia dewasa. Itu alasan kami mengapa sidang peninjauan kembali ini terbuka untuk umum," tukas Hakim Rizqa Yunia.
Diketahui, Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.
Pengadilan memutuskan Saka Tatal, yang masih di bawah umur, dipenjara 8 tahun. Adapun tujuh terpidana lain divonis penjara seumur hidup.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya.