10 Bukti Baru yang Diajukan Saka Tatal: Kasus Vina-Eki Kecelakaan Bukan Pembunuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 17:55
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Saka Tatal Saka Tatal (YouTube)

Ntvnews.idCirebon - Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti menyampaikan pada sidang perdana pihaknya telah menjelaskan secara terperinci terkait novum yang diajukan untuk menguatkan agar PK tersebut dikabulkan.

Dia menyampaikan total terdapat 10 novum sudah disampaikan ke PN Cirebon, yang salah satu poin utamanya adalah meragukan adanya tindakan pembunuhan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Vina dan Eky pada 2016.

Baca juga: Hadiri Sidang, Ini Kata Toni RM Soal Novum PK Saka Tatal

“Ada 10 novum atau bukti terbaru yang kami yakinkan, kasus ini adalah kecelakaan. Kami meminta dan memohon, diperiksa secara teliti serta jelas novum ini. Sehingga bisa mengabulkan PK,” ujar Krisna di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024) dikutip Antara.

Krisna menegaskan bahwa pihaknya optimistis kalau PK tersebut akan dikabulkan oleh MA, sehingga Saka Tatal bisa benar-benar terbebas dari semua tuduhan sebagai orang yang bersalah dalam kasus Vina dan Eky.

Sidang peninjauan kembali Saka Tatal di PN Cirebon dipimpin oleh tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, dan Galuh Rahma Esti serta Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota. Sidang peninjauan kembali Saka Tatal di PN Cirebon dipimpin oleh tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, dan Galuh Rahma Esti serta Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

“PN hanya menerima berkasnya, lalu dikirim ke MA dengan novum-novum yang kita ajukan. Tidak usah ragu, tidak usah takut. Karena ini akan diberangkatkan ke MA, kami minta agar novum ini dilihat secara jelas,” ucap dia.

Diputus Hakim MA

Halaman
x|close