Sepasang Kekasih Bikin Video Porno buat Promosikan Judi Online, Berakhir Ditangkap Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 06:59
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sepasang kekasih pembuat video porno, usai ditangkap polisi. Sepasang kekasih pembuat video porno, usai ditangkap polisi.

Ntvnews.id, Jakarta - Sepasang kekasih di Jakarta Barat ditangkap polisi. Penyebabnya keduanya mempromosikan judi online (judol). Parahnya, judi online dipromosikan oleh MM dan AA, dengan membuat konten video porno. Pemeran dari video porno tersebut ialah sepasang kekasih itu. 

"Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan," ujar Kapolsek Metro Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 24/7/2024.

Mulanya, polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online. Sampai akhirnya, petugas menemukan aktivitas kedua pelaku.

"Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah," kata Sutrisno.

Hasil pemeriksaan, pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram. Selain itu, video porno sepasang kekasih tersebut dijual di media sosial lainnya, termasuk untuk mempromosikan judi online.

"Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," papar dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.

Atas perbuatannya, polisi menjerat MM dan AA pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman 12 penjara.

"Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya.

x|close