Ntvnews.id, Jakarta - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu digagalkan polisi. Uniknya, sabu dikamuflase menggunakan boneka. Barang haram itu dimasukkan ke dalam boneka.
"Awalnya petugas dari Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekitar daerah Cawang, Jakarta Timur sering didapati dan dicurigai adanya transaksi sabu," ujar Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Detik-detik Anggota TNI Sergap Transaksi 70 Ribu Pil Narkoba di Hutan Indonesia-Malaysia
Lantas pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno, melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. Mereka memantau dan mengawasi keadaan sekitar.
Ilustrasi narkoba (Freepik/ azerbaijan_stockers)
"Setelah itu tim mencurigai dan mendapati seseorang laki-laki dan tim pun membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata dia.
Pria yang diamankan berinisial TF. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu 12 paket bungkus plastik ukuran besar dengan berat 6 kg.
"Yang berada di dalam delapan boneka, berikut alat komunikasi 1 unit handphone kami sita," ucapnya.
Boneka isi sabu yang diungkap Polda Metro Jaya.
Kepada polisi, TF mengaku cuma disuruh oleh KR alias Ucok. Ia berperan sebagai kurir atau orang yang mengambil sabu.
Polisi pun membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.