Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada 2016, di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), masih terus bergulir.
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebutkan, terdapat sejumlah novum (bukti baru) yang bisa diajukan untuk dapat mengungkap kasus pembunuhan Vina.
"Salah satu novum yang perlu diajukan, misalnya laporan polisi itu sudah salah, dan itu bisa dijadikan novum, karena yang harusnya membuat laporan polisi adalah petugas yang datang ke TKP, siapa petugas yang datang ke TKP, siapa yang memberi tahu Liga Akbar ada Eky dan Vina yang terbunuh, siapa yang memberitahu orang tuanya Eky, Iptu Rudiana," ujar Oegroseno saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, mereka yang memberitahu terkait peristiwa pembunuhan tersebut harus dibuktikan, termasuk siapa yang memberitahukan keluarga Vina. "Ini harus dibuktikan dari awal," imbuh Oegroseno.
Baca Juga: Misteri 8 Tahun Kematian Vina, Oegroseno Ungkap Beberapa Kejanggalan
Untuk bisa mengungkap kasus pembunuhan Vina ini, sebut dia, harus dibentuk tim gabungan pencari fakta.
"Makannya sejak awal saya katakan harus ada tim gabungan pencari fakta. Karena kalau tidak dari awal, berjalannya setengah-setengah, itu nggak akan terbuka kasus ini," imbuh.
Apalagi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidikan kasus Vina tidak menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
"Dari awal jelas dikatakan Kapolri sendiri loh ya, jadi bukan saya ya. Pak Kapolri menyampaikan tidak ada dukungan Scientific Crime Investigation dalam penyidikan perkara Eky dan Vina," jelasnya.
"Itu kata kunci yang harus dipegang oleh seluruh anggota Polri se-Indonesia," tukas Oegroseno.