Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Kata Ahmad Sahroni: Pake Otaknya Pak Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 10:43
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Antara) Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya yang sebelumnya sudah dituntut 12 tahun penjara.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala dakwaan membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni turun berkomentar dengan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga:

Jenazah Atlet Bulutangkis China Zhang Zhi Jie Hampir Sebulan di RSUP Dr Sardjito

Topan Terjang Tetangga Indonesia, Belasan Orang Tewas!

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya.

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Melalui akun Instagram Ahmad Sahroni menurutkan bahwa keputusan tersebut sangat menodai hukum di Indonesia. Ia juga mengunggah beberapa bukti video yang memperlihatkan kekasihnya tergeletak di pinggir jalan.

Halaman
x|close