Ada Peran FBI di Pengungkapan Klaim Palsu BPJS Kesehatan 3 RS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 11:04
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
FBI. (Ist.) FBI. (Ist.)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta tim dari sejumlah kementerian/lembaga mendapati dugaan klaim fiktif atau palsu dari sejumlah rumah sakit (RS) ke BPJS Kesehatan sebesar puluhan miliar rupiah. Hal ini bermula kala tim ini melakukan studi banding ke Amerika Serikat (AS).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, pada tahun 2017 dirinya, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan pergi ke AS. Mereka ingin belajar mengenai penanganan fraud pada sistem Obama Care.

"Waktu itu kami ke Amerika bareng," ujar Pahala di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Obama care ialah Undang-Undang layanan kesehatan di Amerika Serikat yang digagas Presiden AS Barrack Obama pada 2010. Pahala menuturkan, rombongan berdiskusi dengan FBI mengenai penanganan fraud dalam sistem kesehatan itu.

"Ternyata FBI bilang 3-10% klaim itu pasti ada fraud-nya dan mereka keras, kalau ada fraud dibawa ke pidana," tutur Pahala.

Usai kunjungan itu, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari KPK, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim bertugas mencari dugaan rumah sakit yang melakukan kecurangan saat mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.

Hasil penelusuran, tim menemukan fraud klaim BPJS Kesehatan memang ada. Tim mengambil sampel enam RS untuk diaudit. Dari hasil audit, pada 2023 tim menemukan tiga rumah sakit melakukan fraud dengan modus manipulasi diagnosis.

Kecurangan itu dilakukan dengan menggelembungkan tagihan dari para pasien. Salah satu temuan misalnya menemukan ada seorang pasien yang disebut melakukan operasi katarak pada dua matanya. Saat dicek, ternyata hanya satu mata pasien itu yang menjalani operasi.

Pahala mengatakan, fraud di tiga rumah sakit lainnya lebih parah. Dia mengatakan ketiga rumah sakit diduga melakukan phantom billing atau tagihan fiktif. Rumah sakit ini diduga memanipulasi data pasien. Padahal pasien tersebut tak pernah menjalani pemeriksaan apalagi perawatan.

Fraud jenis ini ditemukan di tiga rumah sakit, dua di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah. Total kerugian BPJS dari tiga RS ini diperkirakan mencapai Rp34 miliar. Dia bilang KPK sudah memutuskan akan menyeret tiga rumah sakit itu ke ranah pidana.

Di samping itu, tim juga memperingatkan agar rumah sakit lain yang melakukan praktik culas untuk segera melapor dalam waktu 6 bulan. Mereka harus mengembalikan yang dari hasil curang itu ke negara, jika tak mau dipidana.

x|close