MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Biaya SD-SMP, Negeri atau Swasta!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 11:45
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara) Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah, menyatakan pemerintah wajib menggratiskan biaya SD dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta. Sebab, ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar," ujar Guntur dalam sidang gugatan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional, yang ditayangkan kanal YouTube MK, dilihat Kamis (25/7/2024).

Ia memaparkan, kewajiban negara dalam menanggung semua biaya pendidikan dasar mulai dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945. Biaya itu diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah yakni sebesar 20 persen.

Pemerintah pun diminta menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

Sebab, apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.

"Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi, minimal apa artinya prioritaskan pendidikan dasar itu," kata dia.

"Kalau itu berapa anggarannya pendidikan dasar itu makanya saya tanya tadi berapa anggaran pendidikan dasar ini, tanpa melihat atribut negeri-swasta berapa nih kebutuhannya," imbuhnya.

Jika ada kelebihan dana, bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga perguruan tinggi.

"Kalau masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya," jelas dia.

"Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya statusnya," sambungnya.

Diketahui, dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 ini, MK bakal meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas.

MK juga bakal meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

x|close