Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur pada Kasus Penganiayaan Dini: Bukan Karena Luka, tapi Alkohol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 16:10
Dedi
Penulis
Administrator Super
Editor
Bagikan
Erintuah Damanik Erintuah Damanik (pn-surabayakota)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan bahwa Gregorius Ronald Tannur (31) tak bersalah dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga tewas seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti alias Andini (29). 

Putra dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Andini pada akhir tahun 2023 lalu. 

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa terdakwa Ronald Tannur masih berusaha untuk melakukan pertolongan terhadap korban di masa kritis. Hal ini dibuktikan dengan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa. 

Ronald Tannur dan Andini <b>(Tangkapan Layar)</b> Ronald Tannur dan Andini (Tangkapan Layar)

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah Damanik saat membacakan putusan di PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. 

Hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kematian korban, kata hakim, bukan karena luka yang dialami oleh Andini dari dugaan penganiayaan, melainkan disebabkan oleh minuman keras yang dikonsumsi. 

Halaman
x|close