Jokowi: Belum Ada Pembahasan Kebijakan Asuransi Wajib bagi Kendaraan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 16:08
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Presiden Joko Widodo (Jokowi) (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan kebijakan itu berlaku pada tahun 2025.

"Belum ada rapat mengenai itu," ujar Presiden Jokowi, usai acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum. Payung hukum ini mengatur ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).

Menurut dia, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Halaman
x|close